Berita360.com – Muhammad Yusuf, wartawan Media Kemajuan Rakyat meninggal dunia di Penjara LP Kota Baru Banjarmasin. Sebelumnya, menurut Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhasto, setengah jam sebelum meninggal dunia, Yusuf mengeluhkan rasa sakit pada bagian dada diikuti sesak nafas dan muntah-muntah.
Muhammad Yusuf sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru, namun nyawanya tidak terselamatkan. Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 WITA, Senin (11/6/2018).
Menurut Suhasto, dari hasil visum sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf. Namun keterangan lebih rinci, akan disampaikan pihak RSUD Kota Baru.
Video Kondisi Jenazah Lebam-Lebam di Bawah Leher
Beredar video berdurasi 56 detik yang diterima redaksi Berita360.com berisi kondisi jenasah korban M Yusuf dalam keadaan lebam-lebam. Video tersebut beredar di kalangan wartawan dan membuat geram. Terlebih sebelum meninggal Almarhum terlihat sakit di bagian dada dan muntah-muntah.
Pengamat Hukum Tata Negara sekaligus Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra pun angkat suara. Yusril meminta dan mendorong dilakukannya autopsi terhadap Muhammad Yusuf. Upaya ini dilakukan untuk untuk mengetahui penyebab pasti dari meninggalnya pria berusia 42 tahun itu.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/6/2018), Yusril mengatakan, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru.
Yusuf telah mendekam di Lapas Kotabaru selama 15 hari sejak April 2018. Polisi menyangkanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituduh menulis berita yang dianggap menghasut dan merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kotabaru. Perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Yusril pun mengimbau pihak keluarga bersedia atau mengizinkan dilakukannya autopsi mendalam terhadap Yusuf sebab pemeriksaan melalui autopsi masih bisa dilakukan secara optimal karena Yusuf baru saja dimakamkan.
“Autopsi terhadap jenazah Yusuf akan membuka tabir misteri kematiannya. Kalau kematiannya wajar, maka masalah pun selesai,” kata dia.
Namun menurut Yusril, jika kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tujuannya kata Yusril, agar dapat mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kematian Yusuf. “Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan”, kata Yusril.
Peristiwa yang menimpa Almarhum Muhammad Yusuf dalam tahanan dengan status tersangka menjadi warning bagi pekerja Pers lainnya sebab begitu mudahnya wartawan dipidanakan atas sebuah laporan pidana melalui UU ITE, dan parahnya Dewan Pers diduga kuat berada sebagai sang Pemberi Rekomendasi.
Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.
Sementara itu, Forum Pers Independent Indoneasia (FPII) mengutuk keras kriminalisasi M Yusuf yang diduga dipidana akibat rekomendasi Dewan Pers. Pemberitaan M Yusuf dianggap bukan produk pers dan bisa dipidanakan dengan UU di luar UU Pers. M yusuf pun dijerat dengan pasal karet UU ITE.
“Miris tidak menutup kemungkinan, setelah ini ada ratusan Wartawan yang menunggu giliran, baik pembunuhan karakter maupun secara pisik,” Jelas Heryadi, Ketua Deputi Advokasi FPII dalam keterangan resminya kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Atas kejadian ini, menurut Heryadi, kematian M. Yusuf bukanlah semata mata dukacita insan pers tapi juga menjadi keprihatinan rakyat Indonesia, mengingat Pers adalah pilar keempat dalam sebuah negara demokrasi, ini membuktikan kehidupan pers di Indonesia, sejauh ini cenderung tidak mendapatkan perlindungan serius dari negara.
“Hampir semua kasus yang menimpa wartawan, dipaksa menjadi pihak yang bersalah dengan diterapkannya KUHP atau UU ITE, bukan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, Sementara Dewan Pers lebih memilih posisi aman dengan ikut menghabisi wartawan kritis dan membumihanguskan perusahaan Pers tanpa sedikitpun memberi perlindungan.” Ungkap Heryadi dengan nada tinggi.
Video jenazah M Yusuf yang diterima redaksi Berita360.com:
Penulis: Hugeng Widodo,
Editor : Hw/Berita360.com.