Berita360.com – Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Kasus itu terkait puisi “Ibu Indonesia”.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Kasus ini berawal saat Sukmawati membacakan puisi berjudul “Ibu Indonesia” karyanya sendiri di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC. Puisi yang di dalamnya menyinggung tentang azan dan cadar dipersoalkan hingga berujung laporan polisi.
Brigjen Iqbal mengatakan total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor. “Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana,” ungkap Brigjen Iqbal.
Polisi lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga polisi menerbitkan SP3. Keputusan polisi itu membuat aktivis Ratna Sarumpaet meradang. Dalam akun Twitternya, dia menyatakan protesnya.
“Hebat Polri @DivHumas_Polri ya. Penegakan hukumnya mantap. Bisa kerja cepat meloloskan Sukmawati. Sementara aku, Rachmawati, Kivlan dll, sejak 2 Desember 2016 hingga hari ini masih berstatus TERSANGKA. Ternyata SP3 @RIZIQSYIHAB cuma pemainan kotor politik rezim,” tulis Ratna.
Sikap berbeda datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid meminta masyarakat menghormati proses hukum. “Percayakan kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” kata dia seperti dikutip dari Detikcom, Minggu malam (17/6/2018). Dia mengimbau masyarakat tidak mengembangkan penghentian penyelidikan ini dengan dugaan lain yang malah membuat kegaduhan. Zainut menyatakan dirinya belum tahu secara persis alasan penghentian penyelidikan itu.
“MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.
“Saya tidak tahu persis alasan penghentian perkara tersebut. Saya meyakini kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut,” sambung Zainut. (Rakyatku.com)