Oleh: Hugeng Widodo, (**)
Redaksi, Berita360.com – Kasus intimidasi terhadap wartawan kerap terjadi di Indonesia. Meskipun dengan jelas dan tegas bahwa Kerja dan tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang, namun aksi kekerasan masih terjadi. Bahkan sejumlah kasus tidak pernah sampai pengadilan sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya.
Kejadian terbaru dialami oleh Ali Muhammad seorang Wartawan online Hmstime.com di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kronologis kejadian terjadi pada saat Ali meliput aksi demonstrasi Karyawan di PT Ketapang Industirial Park (KIP), Ketapang. Menurut Ali, sewaktu selesai peliputan ada seorang Oknum sekuriti menghampiri dan bertanya “anda siapa dan dari mana “kata Sekuriti tersebut.
Ali kemudian menjelaskan identitas diri dengan menunjukkan kartu pengenal Pers-nya. Namun bukannya keramahan yang ia terima, justru oknum sekurit itu mengambil alat rekam dan kamera milik Ali. Selanjutan Ali tidak di perkenankan meliput kembali di perusahaan itu dengan dalih tidak ada izin.

Stop kekerasan terhadap Wartawan. (Foto ilustrasi)
Dalam hukum pidana sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 sudah jelas menegaskan wartawan dalam menjalankan profesinya, dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan jiwa UUD 1945 Pasal 28. Sehingga jelas, tindakan kekerasan itu bertentangan dengan UU Pers dan setiap pelakunya harus dipidana.
Sebab, dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara ayat 2 disebutkan, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan ayat 3 menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara, dalam BAB VIII Ketentuan Pidana UU Pers, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan dengan tegas, bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah).
Sehingga jelas siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan terancam dipenjara 2 tahun atau denda Setengah miliar, dan itu adalah perintah undang-undang!
(Hw/Berita360.com)