Hugeng Widodo, Berita360.com,
Jakarta – Menkopolhukam Wiranto sebelumnya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman Calon Kepala Daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
- Minta Penundaan Pada KPK, Menkopolhukam Dinilai Sengaja Halangi Rakyat Dapatkan Pemimpin Bersih
- CBA: Menkopolhukam dan Ketua MPR Jangan Intervensi KPK
- Anda Pemerkosa? Siap-siap Alami Kepedihan Ini Dipenjara
- Gadis Cilik Papua Diperkosa dan Dibunuh. Menteri Yohana: Pelakunya Kebiri Saja!
Permintaan penundaan itu meliputi penyelidikan, penyidikan dan pengajuan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Wiranto beralasan, jika tidak ditunda akan ada pengaruh kepada pelaksanaan pemilu.
Namun, permintaan Wiranto itu tidak akan diakomodir oleh KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru mengkritik permintaan Menkopolhukam. Menurut Saut, seharusnya pemerintah mengedepankan penerbitan regulasi daripada harus mengintervensi KPK.
“Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya,” kata Saut melalui pesan singkat, seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (13/3/2018).
KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti. Begitu juga terhadap para calon kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi. Sebab, sambung Saut, hal tersebut dapat menjatuhkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Yang begitu tak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia,” Kata Saut.
Senada dengan Saut Situmorang, Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) juga menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak mendukung pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Menurut Jajang Nurzaman, Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak diwarnai dengan tindakan hina segelintir calon Kepala Daerah.
Sedikitnya yang sudah ketahuan ada 4 calon kepala Daerah yakni Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari. Kemudian Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya Calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK.
“Keempat Calon Kepala Daerah ini ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan. Dari keempat orang ini saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih.” ungkap Jajang Nurjaman dalam keterangan resminya kepada Berita360.com, Selasa (13/3/2018).
“Beruntung negara ini masih memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang konsisten menindak para pejabat rakus, hal ini wajib didukung sepenuhnya oleh semua pihak jangan malah dilemahkan.” Tegas Jajang.
(HW/Berita360.com)