Hugeng Widodo, Berita360.com,
Denpasar, Bali – Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAI) pernah merilis banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan Seksual yang terjadi di Indonesia lebih di dominasi oleh faktor sedarah. Artinya pelaku pelecehan dan kekerasan itu dilakukan oleh pihak keluarga korban atau disebut dengan incest. Dan secara umum diketahui peristiwa biadab itu ternyata banyak ditemukan di daerah di luar Ibukota Jakarta.
Siti Sapurah, seorang aktivis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak memaparkan kasus incest yang sedang ditanganinya.
Siti Sapurah mendampingi Korban kekerasan Seksual yang cukup mencengangkan di Pulau Dewata. Menurut dia, semua kasus pelecehan seksual yang ditanganinya 90 persen merupakan kasus pelecehan seksual yang dilakukan keluarga terdekat, sepupu, dan barulah dilakukan oleh tetangga.
Seperti dilansir oleh Suara.com, Kasus di Bali tepatnya di Singaraja, Buleleng, Bali, Seorang ayah tega melakukan kasus pelecehan selama enam tahun kepada putri kandungnya sendiri. Sejak umur putrinya berusia delapan tahun, ia sudah melakukan pelecehan seksual kepada anaknya, sampai putrinya berusia 14 tahun.
Peristiwa pelecehan juga dilanjutkan dengan ancaman agar sang Anak tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Sampai akhirnya pada saat usianya 14 tahun, kejadian pelecehan seksual kembali dilakukan oleh ayahnya saat dia hendak mandi, dan saat melakukan perlakuan tidak senonoh didalam kamar mandi, teman dari anaknya datang dan menggedor-gedor pintu rumah. Barulah ayahnya sadar ada kedatangan tamu dan berhenti melakukan tindakan tersebut.
Anak perempuan itu tidak bisa menahan rasa sedihnya, akhirnya dia menangis dan diketahui oleh temannya. Karena temannya memintanya untuk bercerita, barulah kasus pelecehan tersebut diceritakan setelah enam tahun tidak pernah terkuak. Karena secara kebetulan paman dari teman anak perempuan tersebut merupakan polisi, kemudian disarankan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait kasus pelecehan yang dialami.
Sebelum mendampingi kasus di Singaraja, Siti juga mendampingi kasus incest lainnya di Bali. Pelakunya sama-sama merupakan keluarga korban dan bahkan ayah kandungnya sendiri. Ayah yang melakukan pelecehan seksual merupakan tentara, dia melakukan pelecehan kepada dua putri kandungnya.
Tentara tersebut mengatakan kepada anaknya bahwa daripada melakukan perbuatan seperti ini dengan pacarnya lebih baik melakukannya dengan ayahnya. Kedua putrinya sampai sempat melakukan aborsi akibat perlakuan ayahnya.
Putri pertamanya mengalami pelecehan seksual saat umurnya sembilan tahun sampai dia naik ke SMA, sedangkan yang kedua baru mengalami pelecehan seksual setelah kakaknya sudah beranjak dewasa.
Kasus ini terkuak pada saat anak keduanya melakukan aborsi di Jakarta, ayahnya berpesan agar mengatakan kepada keluarganya yang di Jakarta bahwa dia dihamili pacarnya. Akan tetapi karena anak keduanya cukup berani, dia langsung menceritakan semua kejadian kepada pamannya di Jakarta, dan kemudian langsung dilaporkan kepada kepolisian.
Dikarenakan terjerat kasus hukum, dia dikeluarkan dari tentara dan dipenjara sebelas tahun lamanya, karena dia melakukan pelecehan seksual dua kali sehingga digandakan hukumannya.
Menteri Yohana Minta Pelaku Kejahatan Seksual di hukum mati.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengaku prihatin dan menegaskan untuk tak segan menghukum pelakunya dengan hukuman mati.
“Barang siapa melakukan kekerasan pada anak-anak kita, anak perempuan dan anak itu meninggal, cacat dan terkena penyakit berbahaya, maka bisa dikenai hukuman tembak mati, hukuman seumur hidup dipenjara, hukuman mati,” ujar Yohana saat ditemu baru-baru ini di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
Menteri juga tak segan mengumumkan identitas pelaku kekerasan seksual kepada publik agar tidak terulang dan menambah banyak korban. Menurut dia, pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk mengurangi kasus kekerasan seksual.
Salah satunya, kata Menteri adalah dengan mendorong program BERLIAN (Bersama Lindungi Anak) bagi tiap pemerintah daerah.
(Julistania/Hw/Berita360.com)