Tim Redaksi, Berita360.com,
Jakarta – Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pekan ini KPK akan mengumumkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Namun, Agus meminta para pihak bersabar, sebab baru satu calon yang telah di tandatangani sprindiknya.
Baca Juga :
- Pemikiran Sosialisme Xi Jinping dan Kedaulatan Seorang Pemimpin
- Ramai-ramai Menolak Jokowi Jadi Presiden Lagi
- Rendahkan Skill Bangsa Indonesia, Nasionalisme LBP Dipertanyakan
Meski belum secara resmi diumumkan, namun informasi penetapan tersangka salah satu Calon Kepala Daerah dinyatakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman kemarin (14/3/2018).
Kepada media Grup Jawapos, Aris Budiman menerangkan, Calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) menjadi cakada pertama yang menyandang status tersangka di luar hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Aris Budiman memastikan bahwa kasus korupsi AHM sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. “Iya benar (sudah naik penyidikan, Red),” ujarnya seperti dikutip dari Grup Jawa Pos, Pojoksdatu.id, Kamis (15/3/2018).
Peningkatan status itu lalu ditindaklanjuti dengan gelar perkara (ekspose) di level pimpinan KPK. Hanya, perwira polisi bintang satu tersebut belum bersedia mengungkapkan secara detail latar belakang perkara yang menyeret politikus Golkar yang dikenal dekat dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut.
Informasi soal penyidikan akan disampaikan secara resmi oleh KPK dalam waktu dekat. Begitu pula soal tindakan hukum lain setelah penetapan tersangka. Baik pemeriksaan maupun penahanan.
Meski demikian, berdasar penelusuran Jawa Pos, AHM yang merupakan bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), dua periode itu sudah berkali-kali terseret kasus korupsi. Hanya, dia selalu “lolos”.
Pada Februari 2017, misalnya, status tersangka AHM atas kasus korupsi Bandara Bobong, Kepulauan Pulau Talibu, dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate lewat praperadilan. Selain kasus yang ditangani Polda Malut itu, AHM lolos dalam kasus korupsi yang diusut kejaksaan setempat. Yakni, perkara rasuah pembangunan Masjid Raya Sanana.
Pada Juni 2017 AHM divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dalam kasus yang dituntut jaksa penuntut umum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta tersebut.
Selain AHM, sejumlah cakada lain bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya, sampai saat ini nama-nama cakada dan asal daerah masih ditutup rapat-rapat oleh komisi antirasuah tersebut.
Sumber internal Jawa Pos di KPK menyebutkan, jumlah cakada yang bakal segera berstatus tersangka masih banyak. “Ada banyak, di Jawa juga ada,” tuturnya.
(jpg/ysp/Red/Berita360.com)